Halo apa kabar?
Banyak sarang laba-laba nih di blog ini saking lamanya
nggak nulis. Bulan ini aku lagi padet-padetnya nih padet kaya Malioboro pas libur panjang, jadi nggak
sempet nulis. Banyak hal yang harus dituntaskan, salah satunya mengurus e-passport. Sebenarnya proses pengurusannya mudah, yang bikin ribet karena
harus bulak balik Jogja-Surabaya dan cari celah biar bisa tukar hari
kerja.
Pasporku tahun ini habis masa berlakunya, dan harus segera urus perpanjangan biar bisa terus jalan-jalan. Aku memilih menggantinya dengan
e-passport, alasannya sesederhana karena
tergiur headline berita “Pakai E-passport Bisa Bebas Visa ke Jepang dan Taiwan”.
Asumsiku mungkin beberapa tahun ke depan Negara-negara tetangganya seperti
Korea Selatan dan China akan memberlakukan hal yang sama, yah doain aja.
Saat awal memutuskan membuat e-passport banyak orang yang nanya
kenapa dan apa bedanya, sayangnya aku cuma bisa jawab “biar bebas visa ke
Jepang.” Udah gitu aja. Tapi setelah melewati prosesnya sedikit banyak aku jadi
tahu beberapa fakta lain yang aku temukan tentang e-passport, yang akan aku
coba share melalui tulisan ini.
Mengurus e-passport hanya bisa di 3 kota di Indonesia, yakni Jakarta, Surabaya dan Batam. Sayangnya kamu harus datang karena sekarang sudah tidak diberlakukan sistem online.
Fakta ini memang yang paling bikin
gigit jari. Berbeda dengan membuat paspor biasa yang bisa di kantor imigrasi
mana saja, e-passport hanya bisa dibuat di 3 kota, Jakarta, Surabaya dan Batam.
Sebagai orang yang berdomisili di Jogja, aku memilih mengurus di Surabaya.
Pinginnya sih di Batam biar jauh sekalian, tapi apa daya duitnya yang nggak ada.
Harus ikhlas kalau waktu, tenaga dan kantong terkuras karena harus bulak balik
luar kota. Kalau nggak mau ribet, sebenarnya bisa urus di travel agent tapi
biayanya bisa 2x lipat, syaratnya lebih banyak dan jadinya lebih lama (lah ujung-ujungnya
ribet juga).
Syarat dan prosedurnya nggak beda jauh dari membuat paspor biasa, perbedaan signifikan hanya biayanya.
Pengambilan nomor antrean kantor imigrasi dibuka pkl.04:00
pagi, herannya saat aku datang pkl.03:40 antrean sudah panjang.
Ternyata ada yang datang dari jam 2 pagi, kebayang nggak sih semangatnya? Aku
aja yang datang setengah 4 dapat antrean no.49, padahal kuota per hari hanya
sekitar 170 orang dan dibuka maksimal sampai jam 9. Kecuali lansia, mengambil
nomor antrean nggak bisa diwakilkan, karena pakai finger print jadi kalau yang
mengantre dan membuat paspor berbeda nggak akan diproses dan akan diminta datang
lagi esok hari untuk mengantri sendiri.
Setelah mendapat nomor antrean akan diminta
datang kembali pkl.06:00 pagi untuk mengambil formulir dan dicek kelengkapan berkas. Kalau
syaratmu ada yang kurang silakan kembali lagi esok hari. Kalau saat nomor
antreanmu dipanggil sebanyak 2x dan kamu belum juga menghampiri petugas,
silakah kembali lagi esok hari untuk mengantri ulang. Jadi kudu fokus dan well
prepare!
Syarat yang dibutuhkan untuk membuat
e-passport
-
KK (Kartu Keluarga) asli dan fotokopi
-
Ijasah (max SMA)/ Akte kelahiran asli dan
fotokopi
-
Surat Keterangan kerja / Kartu pelajar/ KTM (untuk
mahasiswa) asli dan fotokopi
-
E-KTP asli dan fotokopi
-
Passport lama (jika ada) asli dan fotokopi
Saat nomor antreanmu dipanggil, berkas aslimu akan dicek, setelah dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat, barulah kamu akan dapat formulir,
lembar pernyataan paspor baru dan map. Kamu harus mengisi formulir dan melampirkan
berkas fotokopiannya, sambil menunggu antrean wawancara dan foto. Setelah semua
proses selesai, kamu akan diberi nomor permohonan dan harus melakukan
pembayaran di bank.
Kalau paspor biasa biayanya Rp 355.000,
e-passport lebih mahal yakni Rp.655.000,-. Pembayaran di bank usahakan
lakukan secepatnya di hari yang sama, karena paspor akan diproses setelah
pembayaran. Ingat kalau sudah bayar,
resinya jangan sampai hilang.
Waktu pengambilannya lebih lama dari paspor biasa, kalau kata petugas imigrasi Surabaya bisa 3 minggu sampai sebulan. Tapi ternyata aku 7 hari kerja udah jadi, yah rajin-rajin ngecek aja.
Sempet panik waktu petugas imigrasi bilang
kalau e-passport baru jadi setelah 3 minggu sampai 1 bulan. Alamak lama kali.
Tapi aku coba browsing blog-blog orang yang pernah membuat e-passport di
Surabaya, ada yang mengatakan 2 minggu ada juga ya 7 hari. Jadi aku mencoba positive
thinking akan jadi 7 hari kerja.
Untuk mengetahui passport yang kamu ajukan
sudah selesai atau belum, bisa melalui beberapa cara di bawah ini. Ini bisa kamu
dapatkan di customer service, harus minta dulu baru dikasih.
Aku sudah coba SMS tapi selalu gagal, aku
telpon call center juga nggak ada jawaban, akhirnya aku mengirimkan data dan
nomor permohonan ke email, hanya selang 1 jam emailku mendapat balasan yang
menyatakan kalau paspor sudah siap ambil. Tanggal 6 April aku mengurus e-passport,
dan tanggal 18 April aku cek ternyata e-passportku sudah jadi, tepat 7 hari
kerja.
Kalau kamu sering naruh paspor sembarangan, untuk e-passport please jangan lakukan! Karena e-passport memiliki cip elektronik yang sangat sensitif
![]() |
kamu, sensitif :( |
‘Bebas Visa’ bukan berarti kamu nggak perlu datang ke Embassy, kamu tetap harus ke sana dan mengurus Visa Waiver untuk dapat tanda bebas visa Jepang/ Taiwan 3 tahun. Tapi tenang ini tanpa biaya kok.
Awalnya aku santai saja karena berpikir
kalau sudah bikin e-passport tinggal beli tiket dan berangkat ke Jepang atau
Taiwan dengan bebasnya. Ternyata salah saudara-saudara, kita harus tetap
laporan ke kedutaan Jepang di Jakarta untuk mendapat tanda bebas visa.
Syaratnya hanya membawa KTP, e-passport dan formulir Visa Waiver, sertakan juga paspormu yang lama. Proses di kedutaan sebentar kok yang lama hanya antrenya, jadi usahakan datang lebih pagi. Pagi ini aku datang pkl. 07:45 dan aku dapat antrean ke-38.
Enaknya kalau mengurus Visa Waiver kamu nggak perlu menunggu terlalu lama dan tidak lagi dipungut biaya. Urus hari ini (open 08:00-11:00) visa sudah jadi di keesokan harinya dan bisa kamu ambil pkl. 13:00-15:00
Enaknya kalau mengurus Visa Waiver kamu nggak perlu menunggu terlalu lama dan tidak lagi dipungut biaya. Urus hari ini (open 08:00-11:00) visa sudah jadi di keesokan harinya dan bisa kamu ambil pkl. 13:00-15:00
“Selain bebas visa, manfaatnya bisa lebih cepat saat pengecekan di imigrasi bandara, karena bandara besar menyediakan jalur antrean khusus pengguna e-passport” Begitu sabda petugas imigrasi di Surabaya
Ini adalah hal yang ditanyakan salah
seorang bapak-bapak yang bertanya pada petugas imigrasi. Menurut petugas imigrasi,
perbedaannya terletak pada cip elektronik di dalam e-passport. Nantinya
memudakan kita saat antre di imigrasi, di bandara besar biasanya menyediakan
antrean khusus untuk pengguna e-passport jadi nggak perlu antre panjang dan
berlama-lama. Lagi-lagi, baru bandara Soetta saja di Indonesia yang menyediakan
fasilitas itu, bandara lain di Indonesia sih belum ada.
Kesimpulannya Yay or Nay nih bikin
e-passport? Kalau aku sih 'yay' karena ribetnya cukup di awal selanjutnya jauh lebih santai.
terima kasih infonya kak tira, bermanfaat..
BalasHapuswah iyaa sama-sama Rima, makasih udah nyempetin mampir ya :)
HapusHi Tira, kemaren ke jpn sendiri ato rame-rame? Terus pas ke embassy waktunya dibatasin gak brp lama sebelum berangkat? Salam
BalasHapusHalo Farisa, aku ber2 sama ibuku (tulisan saat di Jepang udah aku update kok). Nggak dibatasi kok, bahkan h-1 baru jadi visa waivernya juga nggak masalah
Hapushaiii... mau nanya juga dong, apakah memang harus ada saldo rekening sebanyak 20-50 juta ya untuk persyaratan visa nya?
BalasHapusHalo, nggak kok nggak ada minimum saldo. Apalagi kalo visa waiver rekening sama sekali nggak ditanyain
HapusMauk ah buat juga. Brati lebih efektif buat di Jkt kali ya kalo dr jogja? Habis ambil e passport bisa langsung ke embassy Jepang buat ngurus visa waiver?
BalasHapusiyaah bisa juga tuh, jadi hari ini ambil besoknya langsung urus visa waiver hihi
HapusKalo ganti e-pasport, paspor lama diambil imigrasi ga? Soalnya sayang, ada cap SCHENGEN nya....
BalasHapusHai, visa yang lama akan dikembalikan kok, tenang aja. Aku bahkan tiap ngajuin visa pasti selalu melampirkan paspor yang lama sekalian
HapusThankyou yaa artikel nya bagus, aku baru tau. klw ngurus visa waiver tapi kita ga punya pasport yg lama alias kita baru bikin yg e-pasport ini bisa ga ya?
BalasHapusHalo kak, aku mau tanya tentang pembuatan e-paspor
BalasHapusKlo mau bikin e-paspor tp paspor lama msh blm habis (maret 2020) kalau aku ganti ke e-paspor dei tahun 2018 bsa ga ya? Soalnya denger2 klo mau ganti e-paspor itu emg buat perpanjangan dari paspor biasa yg lama ke e-paspor